Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau
mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Badan Khusus yang menangani Hak
Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual Property
Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk
salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the
Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia
Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan
mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya
TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru
perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan
HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI
dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan
ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Paten
- Pengertian dan Dasar Hukum
- Paten
- Invensi
- Inventor dan Pemegang Paten
- Hak Prioritas
- Hak Ekslusif
- Hak Pemegang Paten
- Lisensi
- Lisensi wajib
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten
- Pengalihan Paten
- Lingkup Paten
- Jangka waktu perlindungan Paten
- Pelanggaran dan Sanksi
- Permohonan Paten
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk
atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor dan Pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon
untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing
the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal
penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang
juga
anggota salah satu dari kedua
perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
Hak Eksklusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka
waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak
lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang
melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten
kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat
tertentu.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk
melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar
permohonan.
- Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
- Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
- Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
- Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·
mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·
mempunyai sendiri fasilitas untuk
melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·
telah berusaha mengambil langkah-langkah
dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten
atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2. DJHKI berpendapat bahwa
paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak
dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam hal
paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b) dalam hal
paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3) pemegang paten berhak
menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas;
4) pemegang paten berhak
menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan
melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang
paten
- Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
- Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
- Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
- Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
- Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
- Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
- Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
- Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat
beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis;
atau
5) Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
Paten dari beberapa invensi
Dalam permohonan paten dapat
diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu
kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud
adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan
invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta
tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang:
1) Proses atau produk
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran
dan Sanksi Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan
cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Deskripsi
Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten.
Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas
mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di
bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik
dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan
istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi. Uraian tersebut mencakup:
1. Judul invensi, yaitu
susunan kata-kata yang dipilih untuk menjadi topik invensi. Judul tersebut
harus dapat menjiwai inti invensi. Dalam menentukan judul harus diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Kata-kata atau singkatan yang
tidak dapat dipahami maksudnya sebaiknya dihindari;
b. Tidak boleh menggunakan istilah
merek perdagangan atau perniagaan.
2. Bidang teknik invensi, yaitu
menyatakan tentang bidang teknik yang berkaitan dengan invensi;
3. Latar belakang invensi yang
mengungkapkan tentang invensi terdahulu beserta kelemahannya dan
bagaimana cara mengatasi kelemahan tersebut yang merupakan tujuan dari invensi;
4. Uraian singkat invensi yang
menguraikan secara ringkas tentang fitur-fitur dari klaim mandiri;
5. Uraian singkat gambar (bila ada)
yang menjelaskan secara ringkas keadaan seluruh gambar yang disertakan;
6. Uraian lengkap invensi yang
mengungkapkan isi invensi sejelas-jelasnya terutama fitur yang terdapat pada
invensi tersebut dan gambar yang disertakan digunakan untuk membantu
memperjelas invensi.
Klaim
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti
invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas
dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua
keistimewaaan teknik yang terdapat dalam invensi.
Penulisan klaim harus menggunakan
kaidah bahasa Indonesia dan lazimnya bahasa teknik yang baik dan benar serta
ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam penulisan klaim adalah:
- Klaim tidak boleh berisi gambar atau grafik tetapi boleh berisi tabel, rumus matematika ataupun rumus kimia;
- Klaim tidak boleh berisi kata-kata yang sifatnya meragukan;
Dalam penulisannya, klaim dapat
ditulis dalam dua cara:
a. Klaim mandiri (independent
claim) dapat ditulis dalam dua bagian. Bagian pertama, mengungkapkan
tentang fitur invensi terdahulu dan bagian kedua mengungkapkan tentang fitur
invensi merupakan ciri invensi yang diajukan. Dalam penulisannya, dimulai dari keistimewaan
yang paling luas (broadest) lalu diikuti dengan keistimewaan yang lebih
spesifik (narrower). Klaim turunan (dependent claim) mengungkapkan
fitur yang lebih spesifik dari pada keistimewaan pada klaim mandiri dan ditulis
secara terpisah dari klaim mandirinya;
b. Klaim mandiri dapat ditulis
dalam satu bagian dan mengungkapkan secara langsung
keistimewa invensi tanpa menyebutkan keistimewaan dari invensi terdahulu. Cara
penulisannya biasanya juga dimulai dari keistimewaan yang paling luas lalu diikuti
dengan keistimewaan yang lebih spesifik. Penulisan klaim turunannya, sama
dengan penulisan pada cara 1 tersebut diatas.
Abstrak
Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan
dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan,
yang ditulis secara terpisah dari uraian invensi. Abstrak tersebut ditulis
tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai
dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari
dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim
mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan, dapat
dimasukan ke dalam abstrak. Dalam abstrak, tidak boleh ada kata-kata di luar
lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan, reklame atau bersifat
subyektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak
menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan
indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda
kurung. Di samping itu, jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam
abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
a. gambar, apabila ada:
rangkap 3 (tiga);
b. bukti pembayaran biaya
permohonan
c. bukti prioritas asli
dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) apabila
diajukan dengan hak prioritas
Di samping persyaratan
administratif, dokumen permohonan paten juga harus memenuhi persyaratan fisik
mengenai penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan gambar
ditetapkan sebagai berikut:
1) Dari setiap lembar
kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak serta pembuatan
gambar;
2) Deskripsi, klaim dan
abstrak diketik dalam lembaran kertas HVS yang terpisah
dengan ukuran kertas A-4 (29,7 cm x 21 cm) yang berat minimumnya 80 gram dan
dengan jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2 cm (maksimal 4 cm);
- Dari pinggir bawah 2 cm (maksimal 3 cm)
- Dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimal 4 cm)
- Dari pinggir kanan 2 cm (maksimal 3 cm)
3) Kertas A-4 tersebut
berwarna putih, tidak mengkilat dan pemakaiannya harus dilakukan dengan
menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah;
4) Setiap lembar dari uraian
dan klaim diberi nomor urut menurut angka Arab pada bagian atas dan bawah;
5) Di pinggir kiri dari
pengetikan uraian invensi, klaim dan abstrak setiap lima barisnya harus diberi
nomor baris yang di setiap halaman baru selalu dimulai dari awal;
6) Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan jarak
antar baris 1,5 spasi dan ukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
7) Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tersebut dapat
ditulis dengan tangan;
8) Gambar harus dibuat
dengan tinta hitam pada kertas putih ukuran A-4 yang berat minimumnya 100 gram
dan dengan jarak sebagai berikut:
- Dari pinggir atas 2,5cm;
- Dari pinggir bawah 1cm;
- Dari pinggir kiri 2,5 cm;
- Dari pinggir kanan 1.5 cm
9) Setiap istilah
yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten satu sama lain;
10)Pengajuan permohonan paten harus
dilakukan dalam rangkap 3 (tiga).
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 2.000.000,- (Dua juta
rupiah) untuk Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana dengan membayar biaya
sebesar Rp 350.000
Permohonan Untuk Memperoleh Petikan Daftar Umum Paten
Permohonan untuk memperoleh petikan
daftar umum paten diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan mencantumkan judul penemuan dan nomor
paten (ID). Pemohon wajib melampirkan:
- surat kuasa khusus, apabila permohonan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Tabel Tarif Biaya
Permohonan Paten berdasarkan PP No.38 Tahun 2009
Permohonan Perubahan Nama dan/ atau Alamat Pemohon Paten
Permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon
dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan melampirkan:
- salinan dokumen yang membuktikan adanya perubahan nama dan atau alamat;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- bukti pembayaran biaya permohonan
Tabel 1. Perbedaan antara Paten dan
Paten Sederhana
NO
|
Keterangan
|
Paten
|
Paten Sederhana
|
1.
|
Jumlah Klaim
|
1 invensi atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi
|
1 invensi
|
2.
|
Masa Perlindungan
|
20 thn terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan paten
|
10 thn terhitung sejak tanggal
penerimaan
|
3.
|
Pengumuman Permohonan
|
18 bulan setelah tanggal
penerimaan
|
3 bulan setelah tanggal penerimaan
|
4.
|
Jangka Waktu Mengajukan Keberatan
|
6 bulan terhitung sejak diumumkan
|
3 bulan terhitung sejak diumumkan
|
5.
|
Yang diperiksa dalam pemeriksaan
substantif
|
Kebaharuan (novelty),
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaharuan (novelty) & dapat
diterapkan dalam industri
|
6.
|
Lama Pemeriksaan Substantif
|
36 bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
24 bulan terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan pemeriksaan substantif
|
7.
|
Objek Paten
|
Produk dan Proses
|
Produk atau alat
|
Merek
- Pengertian dan Dasar Hukum
- Merek
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
- Fungsi Merek
- Fungsi Pendaftaran Merek
- Pemohon
- Lisensi
- Dasar Perlindungan Merek
- Pengalihan Merek
- Lingkup Merek
- Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
- Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
- Penghapusan Merek Terdaftar
- Pembatalan Merek Terdaftar
- Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
- Jangka waktu perlindungan Merek
- Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
- Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
- Pelanggaran dan sangsi
- Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
- Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
- Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
- Prosedur pengajuan permohonan
- Permohonan Pendaftaran Merek
- Permohonan Perpanjangan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat
- Permohonan Penghapusan Merek Terdaftar
- Permohonan Pencatatan Pembatalan Merek Terdaftar
- Permohonan Petikan Merek Terdaftar
- Keberatan atas Permohonan Pendaftaran Merek
Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pelaku
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
permohonan yaitu:
- Orang/Perorangan
- Perkumpulan
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan)
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain dengan perjanjian bahwa
lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis
barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari
pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan
terhadap pihak ketiga.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar